Naik pesawat kini harus melewati proses yang lebih rumit sejak ada pandemi COVID-19. Banyak peraturan berubah demi kenyamanan dan keamanan seluruh penumpang.
Jangan kuatir, walaupun ada sedikit update syarat sebelum naik pesawat, namun semuanya nggak terlalu rumit. Asal kamu juga mengikuti informasi yang ada saat ini dan mempersiapkan perjalanan secara matang.
Syarat Naik Pesawat Domestik
Menghadapi new normal atau kebiasaan baru, rute pesawat tujuan domestik mulai beroperasi. Kamu bisa cek pada situs traveling atau cek pada website maskapai yang kamu pilih.
Masing-masing destinasi asal dan tujuan punya regulasi khusus. Nah, ini yang harus kamu pikirkan. Bepergian saat masa PPKM artinya kamu harus cek dulu ke halaman safe travel platform traveling yang sering kamu pakai.
Bawa juga identitas KTP dan SIM untuk syarat umum. Sedangkan aturan naik pesawat terbaru adalah berikut:
- Calon penumpang wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 atau hasil tes sesuai tujuan destinasi. Aturan ini berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 No.1 Th.2021.
- Untuk calon penumpang tujuan Bali, harus membawa bukti rapid test antigen sehari (1×24 jam) sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk tes swab PCR adalah dua hari (2×24 jam) sebelum kebarangkatan.
- Penumpang tujuan Jawa dan daerah lainnya kecuali Bali harus melakukan rapid test antigen dua hari (2×24 jam) sebelum keberangkatan, atau dengan tes swab PCR tiga hari (3×24 jam) sebelum keberangkatan.
- Dengan membawa surat bebas COVID-19, maka para penumpang boleh naik pesawat untuk keberangkatan domestik.
- Tes covid-19 dapat dilakukan di klik, rumah sakit, atau layanan lain yang menyediakan, lakukan tes tersebut sesuai domisili penumpang.
- e-HAC, kartu elektronik tentang kewaspadaan kesehatan juga wajib anda isi sebagai syarat naik pesawat. Kamu dapat melengkapi syarat ini dengan unduh aplikasi atau isi di situs web. Tunjukkan kode QR pada petugas bandara.
- Aplikasi Peduli Lindungi wajib kamu aktif. Download terlebih dahulu.
- Ikuti peraturan protokol kesehatan sebelum berangkat yaitu di bandara, sampai masuk pesawat, dan ketika sudah sampai destinasi. Ikuti protokol termasuk ketika sedang berada di luar rumah, yaitu dengan pakai masker medis, atau masker kain tiga lapis.
- Sebaiknya, jangan pakai masker buff atau scuba. Terapkan juga kebiasaan physical distancing, yaitu jaga jarak hingga satu meter. Jangan lupa untuk rajin cuci tangan. Pelajari juga tentang bagaimana protokol kesehatan yang sesuai ketika bepergian.
Jika Melanggar Aturan Naik Pesawat, Ini Resikonya.
Nah, apa jadinya kalau calon penumpang tidak memenuhi seluruh peraturan terbaru tentang naik pesawat selama pandemi?
Jangan salahkan pihak maskapai atau bandara jika kamu harus dipaksa turun, atau dipaksa untuk tidak boleh mengikuti penerbangan. Kedua pihak tentu sudah punya kebijakan ketat guna menjaga seluruh kenyamanan penumpang.
Selain itu, kamu juga wajib mengikuti update informasi peraturan. Hal ini penting karena kebijakan selama pandemi sangat mungkin untuk terus berubah kapanpun.
Dari informasi terbaru, pemerintah Indonesia sudah memutuskan menutup para pengunjung asing atau WNA dari seluruh negara di dunia. Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2021 sampai 14 Januari 2021.
Mengenai aturan itu sendiri sesuai dengan kebijakan pemerintah yang diterbitkan oleh Satuan Petugas Penanganan Covid-19 dalam mengeluarkan Surat Edaran 04/20 yang berhubungan dengan Protokol kesehatan Perjalanan Selama Masa Pandemi.
Itulah seluruh syarat wajib yang harus kamu penuhi sebagai calon penumpang keberangkatan domestik saat pandemi ini. Dengan seluruh syarat tersebut, maka ada baiknya supaya datang empat jam sebelum jadwal keberangkatan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.